Selasa, 16 Desember 2025
Pengadilan Negeri Nunukan berhasil menyelesaikan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Nnk melalui mekanisme mediasi. Keberhasilan tersebut dicapai setelah para pihak yang berperkara sepakat menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Nunukan, dengan Hakim Mediator Dewantoro, S.H., M.H., sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi berlangsung secara kondusif dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Melalui proses mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Selanjutnya, kesepakatan perdamaian tersebut dilaporkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pelaksanaan mediasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Nunukan dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara yang efektif dan efisien, guna mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pengadilan Negeri Nunukan selalu senantiasa berupaya mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
(Tim Medsos PN NNK)