Pengadilan Negeri Nunukan

Biaya Penyelesaian Perkara

1. Biaya penyelesaian Permohonan

No.Biaya Proses Permohonan Banyaknya Biaya
1.ATK PerkaraRp. 35.000,-
2.Pengandaan/FotocopyRp. 20.000,-
3. Perberkasan dan Penjilidan Berkas PerkaraRp. 10.000,-
4. Pengarsipan Berkas PerkaraRp. 10.000,-
JumlahRp. 75.000,-

2. Biaya Penyelesaian Gugatan/Gugatan Sederhana

No.Biaya Proses Gugatan/Gugatan Sederhana Banyaknya Biaya
1.ATK PerkaraRp. 35.000,-
2.Pengandaan/FotocopyRp. 20.000,-
3. Perberkasan dan Penjilidan Berkas PerkaraRp. 10.000,-
4. Pengarsipan Berkas PerkaraRp. 10.000,-
JumlahRp. 75.000,-
× Hubungi Kami?
Skip to content