Jumat, 12 Desember 2025
Pengadilan Negeri Nunukan telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Nnk. Adapun pemeriksaan setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Bapak Dewantoro, S.H., M.H., Hakim Anggota Bapak Untung Surapati, S.H., dan Hakim Anggota Bapak Febrizal Antama, S.H., beserta Panitera Pengganti dan Jurusita.
Objek sengketa perkara tersebut terletak di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh para pihak dan berlangsung lancar serta kondusif.
Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan bagian dari hukum perdata yaitu pelaksanaan dari ketentuan Pasal 153 HIR jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan guna memastikan obyek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya sawah, tanah pekarangan dan sebagainya) jelas mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi di lokasi obyek sengketa.
(Tim Medsos PN NNK)