Pengadilan Negeri Nunukan

Jenis Layanan

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan  pengadilan negeri melalui satu pintu.

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. 

 

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

Petugas :  Siti Mutmainnah, A.Md.

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, Tipikor, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik. 
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan. 
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi. 
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali. 
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan. 
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan. 
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti. 
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan . 
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan. 
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian
    izin besuk. 
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi
    Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan. 
  12. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
    kepada pihak berperkara. 
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan
    informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan. 
 
 

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

Petugas :    Rukiah, S.H.

  1.  Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa. 
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana. 
  3. Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI. 
  4.  Menerima pendaftaran perkara permohonan Pailit dan
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU. 
  5. Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan
    Intelektual (HKI). 
  6. Menerima pendaftaran pekara perlawanan HKI. 
  7. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan. 
  8. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek 
  9. Menerima Pendaftaran perkara permohonan. 
  10. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan
    peninjauan kembali. 
  11. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan
    peninjauan kembali. 
  12. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru
    dalam permohonan peninjauan kembali. 
  13. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama. 
  14. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara. 
  15. Menerima Permohonan dan pengambilan salinan putusan. 
  16. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi. 
  17. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi. 
  18. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan
    uang konsinyasi. 
  19. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan,
    banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi. 
  20. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan
    arbitrase, KPPU, dan BPSK. 
  21. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit. 
  22. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan
    informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan. 

 

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM

Petugas :  Rizky Nur Qorysa, S.H. 

  1. Permohonan waarmaking surat-surat. 
  2. Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan
    perdata. 
  3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua
    Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset. 
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan
    perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. 
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa. 
  6. Permohonan legalisasi surat. 
  7. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan
    kepaniteraan hukum.

 

 

 

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

Petugas :   Ade Surya, S.H.

  1. Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.  
× Hubungi Kami?
Skip to content