Pengadilan Negeri Nunukan

Biaya Perolehan Informasi Publik

Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Biaya perolehan salinan informasi :

  1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
  2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

Biaya Penggandaan Informasi :

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Alih Bahasa
Pencarian
Jam Kerja
Jam Masuk & Pulang Kerja
Senin - Kamis
07.30 - 16.00 WITA
Jum'at
07.30 - 16.30 WITA
Jam Istirahat
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WITA
Jum'at
11.30 - 13.00 WITA
Sabtu, Minggu & Libur Nasional Tutup
IPAK Triwulan II 2026
Memuat gambar...
IKM Triwulan II 2026
Memuat gambar...
Statistik Pengunjung
Memuat data...
× Hubungi Kami?
Skip to content