Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Nunukan merupakan layanan hukum yang disediakan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau masyarakat yang membutuhkan akses terhadap informasi dan konsultasi hukum.
Melalui layanan POSBAKUM, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi atau advis hukum, serta bantuan dalam pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan layanan POSBAKUM.
Layanan POSBAKUM dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan yang memenuhi ketentuan sebagai penerima layanan hukum, khususnya:
Untuk memperoleh layanan POSBAKUM, masyarakat dapat menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang dimohonkan.
| No. | Dokumen / Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Identitas diri seperti KTP atau identitas lain yang sah. |
| 2 | Kartu Keluarga (KK), apabila diperlukan. |
| 3 | Dokumen atau surat yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi. |
| 4 | Dokumen pendukung lain sesuai dengan jenis layanan yang dimohonkan. |
| Tempat Pelayanan | Pengadilan Negeri Nunukan |
| Alamat | Jl. Ujang Dewa Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara |
| Jenis Layanan | Informasi hukum, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Biaya | GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA |