Pengadilan Negeri Nunukan

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Tentang POSBAKUM

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Nunukan merupakan layanan hukum yang disediakan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau masyarakat yang membutuhkan akses terhadap informasi dan konsultasi hukum.

Melalui layanan POSBAKUM, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi atau advis hukum, serta bantuan dalam pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan layanan POSBAKUM.

Jenis Layanan POSBAKUM

01. Informasi Hukum
Memberikan informasi mengenai prosedur dan mekanisme layanan hukum serta proses berperkara di Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
02. Konsultasi Hukum
Memberikan konsultasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat pencari keadilan.
03. Advis / Nasihat Hukum
Memberikan penjelasan dan advis atau nasihat hukum sesuai dengan permasalahan yang disampaikan oleh penerima layanan.
04. Bantuan Dokumen Hukum
Memberikan bantuan dalam pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan layanan POSBAKUM.

Siapa yang Dapat Menggunakan Layanan?

Layanan POSBAKUM dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan yang memenuhi ketentuan sebagai penerima layanan hukum, khususnya:

  • Orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi;
  • Orang atau kelompok orang yang membutuhkan akses terhadap informasi dan konsultasi hukum;
  • Masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan layanan sesuai dengan kewenangan POSBAKUM.

Alur Pelayanan POSBAKUM

01
DATANG
Datang ke Pengadilan Negeri Nunukan dan menuju Petugas PTSP untuk memperoleh informasi mengenai layanan POSBAKUM.
02
MENYAMPAIKAN KEBUTUHAN
Menyampaikan permasalahan atau kebutuhan hukum yang ingin mendapatkan informasi atau konsultasi.
03
VERIFIKASI
Melengkapi dokumen atau persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang dimohonkan.
04
MENERIMA LAYANAN
Menerima layanan berupa informasi, konsultasi, advis hukum, dan/atau bantuan pembuatan dokumen hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
05
SELESAI
Layanan selesai diberikan dan dicatat sesuai dengan prosedur administrasi layanan POSBAKUM.

Persyaratan Layanan

Untuk memperoleh layanan POSBAKUM, masyarakat dapat menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang dimohonkan.

No.Dokumen / Persyaratan
1Identitas diri seperti KTP atau identitas lain yang sah.
2Kartu Keluarga (KK), apabila diperlukan.
3Dokumen atau surat yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi.
4Dokumen pendukung lain sesuai dengan jenis layanan yang dimohonkan.
Catatan: Persyaratan dokumen dapat disesuaikan dengan jenis layanan dan kondisi pemohon. Masyarakat yang belum memiliki dokumen tertentu dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas mengenai dokumen yang diperlukan.

Informasi Layanan POSBAKUM

Tempat PelayananPengadilan Negeri Nunukan
AlamatJl. Ujang Dewa Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Jenis LayananInformasi hukum, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BiayaGRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Hak Penerima Layanan

Mendapatkan Informasi
Mendapatkan informasi mengenai layanan POSBAKUM dan prosedur yang berlaku.
Mendapatkan Layanan Gratis
Mendapatkan layanan sesuai dengan ketentuan tanpa dipungut biaya.
Pelayanan yang Layak
Mendapatkan pelayanan yang ramah, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
Menyampaikan Pengaduan
Menyampaikan pengaduan apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1344/DJU/SK.HM1.1/III/2026 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024;
  7. Peraturan dan kebijakan lain yang berkaitan dengan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Alih Bahasa
Pencarian
Jam Kerja
Jam Masuk & Pulang Kerja
Senin - Kamis
07.30 - 16.00 WITA
Jum'at
07.30 - 16.30 WITA
Jam Istirahat
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WITA
Jum'at
11.30 - 13.00 WITA
Sabtu, Minggu & Libur Nasional Tutup
IPAK Triwulan II 2026
Memuat gambar...
IKM Triwulan II 2026
Memuat gambar...
Statistik Pengunjung
Memuat data...
× Hubungi Kami?
Skip to content