Pengadilan Negeri Nunukan

Dasar Hukum Atau Regulasi Pengaduan

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyediakan mekanisme penanganan pengaduan bagi masyarakat maupun pihak internal peradilan yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Penanganan pengaduan merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Melalui mekanisme pengaduan yang terintegrasi, setiap laporan masyarakat dapat diterima, dicatat, ditindaklanjuti, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar utama penyelenggaraan penanganan pengaduan adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 

DASAR HUKUM PENANGANAN PENGADUAN

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

PERMA Nomor 9 Tahun 2016 merupakan pedoman dalam penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

> Lihat PERMA Nomor 9 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Ketentuan ini menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan pelayanan PTSP, termasuk pelayanan kepada masyarakat dalam penyampaian pengaduan pada Pengadilan Negeri.

Catatan : Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 merupakan ketentuan sebelumnya mengenai penanganan pengaduan dan telah dicabut dengan berlakunya PERMA Nomor 9 Tahun 2016.

TUJUAN PENANGANAN PENGADUAN

Penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk menjaga kualitas, kredibilitas, dan integritas lembaga peradilan.

  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pihak internal peradilan untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran.
  • Memastikan setiap pengaduan diterima dan ditangani sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
  • Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aparatur peradilan.
  • Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
  • Mendorong terciptanya penyelenggaraan peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

RUANG LINGKUP PENGADUAN

Pengaduan dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur peradilan maupun permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan dan administrasi peradilan.

  • Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
  • Pelanggaran hukum atau ketentuan yang berlaku;
  • Maladministrasi;
  • Permasalahan dalam pelayanan publik;
  • Dugaan penyalahgunaan wewenang;
  • Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan; dan/atau
  • Dugaan pelanggaran lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MEKANISME PENYAMPAIAN PENGADUAN

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia maupun melalui Pengadilan Negeri.

  • Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA-RI);
  • Layanan Pengaduan pada Pengadilan;
  • Surat;
  • Surat elektronik (e-mail); dan/atau
  • Saluran resmi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

INFORMASI YANG PERLU DISAMPAIKAN

Untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penanganan, pengaduan sebaiknya disampaikan secara jelas, lengkap, dan disertai informasi atau bukti pendukung yang relevan apabila tersedia.

  • Identitas Pelapor;
  • Identitas Terlapor, apabila diketahui;
  • Uraian mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan;
  • Waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran;
  • Nomor perkara, apabila pengaduan berkaitan dengan suatu perkara;
  • Kronologi atau uraian kejadian;
  • Alasan penyampaian pengaduan; dan
  • Bukti atau keterangan pendukung yang relevan, apabila tersedia.

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS)

SIWAS MA-RI merupakan sarana pengaduan berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Melalui SIWAS, masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

CATATAN PENTING

Pengaduan tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk memengaruhi atau menggantikan proses pemeriksaan maupun independensi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Pengaduan ditujukan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku aparatur, pelayanan, administrasi, maupun hal lain yang termasuk dalam ruang lingkup penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Nunukan berkomitmen memberikan pelayanan pengaduan secara profesional, transparan, akuntabel, objektif, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Negeri Nunukan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan dalam rangka mewujudkan peradilan yang berintegritas, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Alih Bahasa
Pencarian
Jam Kerja
Jam Masuk & Pulang Kerja
Senin - Kamis
07.30 - 16.00 WITA
Jum'at
07.30 - 16.30 WITA
Jam Istirahat
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WITA
Jum'at
11.30 - 13.00 WITA
Sabtu, Minggu & Libur Nasional Tutup
IPAK Triwulan II 2026
Memuat gambar...
IKM Triwulan II 2026
Memuat gambar...
Statistik Pengunjung
Memuat data...
× Hubungi Kami?
Skip to content