Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, hak-hak Saksi dan Korban antara lain:
Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
Memberikan keterangan tanpa tekanan;
Mendapat penerjemah;
Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
Dirahasiakan identitasnya;
Mendapat identitas baru;
Mendapat tempat kediaman sementara;
Mendapat tempat kediaman baru;
Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
Mendapat nasihat hukum;
Memperoleh bantuan sementara sampai biaya batas perlindungan berakhir; dan/atau;