Pengadilan Negeri Nunukan

Hak-hak Penerima Restitusi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, hak-hak penerima restitusi antara lain:

  1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  2. Ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau;
  4. Kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
× Hubungi Kami?
Skip to content