Pengadilan Negeri Nunukan

Delegasi

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Nunukan berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

1.

Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.

2.

Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email), facsimile.

3.

Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email), facsimile.

4.

Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Nomor W18-U9/730/HK 02/VIII/2022 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Nunukan.

KLIK UNTUK MENGUNDUH FILE

× Hubungi Kami?
Skip to content