Pengadilan Negeri Nunukan

Pengawasan dan Pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan

Jumat, 19 Juni 2026

Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Nunukan, Bapak Febrizal Antama, S.H., Bapak Warjon Tarigan, S.H., dan Bapak Al Amin Syayidin Ali Mustopa, S.H. didampingi oleh Plt Panitera Muda Pidana, Bapak Berlin A. Jaddir, S.H., beserta staff kepaniteraan pidana melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan.

Adapun Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan wawancara langsung dengan para narapidana untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memastikan sejauh mana pengaruh pembinaan di Lapas bagi perkembangan perilaku positif narapidana.

Tidak hanya menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, tetapi kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

 

Post Views: 19
× Hubungi Kami?
Skip to content