Rabu, 15 April 2026
Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Nunukan, Bapak Untung Surapati, S.H., Bapak Rifaldo Rizal, S.H., dan Bapak Febrizal Antama, S.H. didampingi oleh Plt Panitera Muda Pidana, Bapak Berlin A. Jaddir, S.H., Panitera Muda Perdata, Bapak Hernandia Agung Permana, S.H. beserta staff kepaniteraan melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan. Adapun Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan wawancara langsung dengan para narapidana untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memastikan sejauh mana pengaruh pembinaan di Lapas bagi perkembangan perilaku positif narapidana. Tidak hanya menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, tetapi kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
(Tim Medsos PN Nnk)