Rabu, 10 Desember 2025
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Nunukan, telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Nunukan dengan Lembaga Bantuan Hukum Talawang Borneo untuk kegiatan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2026. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Bapak R. Narendra Mohni I., S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Bapak Dewantoro, S.H., M.H., Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Direktur LBH Talawang Borneo beserta Tim.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Nunukan berpesan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Pasal 25, 28, 30) Pasal 25 : Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan, Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa: 1. pemberian informasi, konsultasi, atau advice hukum. 2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. 3. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan tercipta kerja sama yang harmonis dan memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara.
(Tim Medsos PN NNK)