Pengadilan Negeri Nunukan

Pengadilan Negeri Nunukan berhasil menyelesaikan perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Nnk melalui mekanisme mediasi

Selasa, 24 Februari 2026

Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Nunukan, dengan Hakim Mediator Dewantoro, S.H., M.H., sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi berlangsung secara kondusif dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Melalui proses mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

Keberhasilan pelaksanaan mediasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Nunukan dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara yang efektif dan efisien, guna mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pengadilan Negeri Nunukan selalu senantiasa berupaya mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.



Post Views: 104
× Hubungi Kami?
Skip to content