Selasa, 27 Januari 2026
Pengadilan Negeri Nunukan telah melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Nunukan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan, antara lain Wakil Bupati Kabupaten Nunukan, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan serta tamu undangan lainnya, Para Hakim dan seluruh Aparatur pada Pengadilan Negeri Nunukan sebagai saksi penandatanganan piagam Pencanangan Zona Integritas.
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Bapak R. Narendra Mohni I., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung RI dalam rangka mewujudkan birokrasi peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini sekaligus membuktikan komitmen kuat dari segenap jajaran Pengadilan Negeri Nunukan Kelas II untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada segenap masyarakat. Hal ini sekaligus menunjukkan respon positif ditengah tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Acara ditutup dengan Penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diawali oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan dan diikuti oleh Forkopimda yang hadir, serta diakhiri dengan foto bersama.