Senin, 5 Januari 2026
Nunukan, Kalimantan Utara – Pengadilan Negeri Nunukan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada Senin (5/1/2026) di Gedung Pengadilan Negeri Nunukan.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Nunukan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan tugas peradilan secara jujur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan dalam arahannya menyampaikan bahwa Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan pernyataan sikap dan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia menekankan bahwa profesionalisme aparatur peradilan harus berjalan seiring dengan nilai etika dan tanggung jawab, sehingga setiap proses dan putusan yang dihasilkan dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Acara tersebut diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Nunukan. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk kesanggupan bersama untuk bekerja sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan.
Bagi para hakim, Pakta Integritas menjadi penguatan komitmen dalam menjalankan fungsi yudisial secara mandiri, objektif, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun. Sementara itu, bagi jajaran kepaniteraan, kesekretariatan, dan ASN, kegiatan ini menegaskan kewajiban untuk memberikan layanan peradilan yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas kinerja Pengadilan Negeri Nunukan, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Nunukan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola peradilan yang bersih, meningkatkan mutu pelayanan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di wilayah Kabupaten Nunukan.