Pada persidangan hari Kamis, 04 Desember 2025, Pengadilan Negeri Nunukan berhasil mendamaikan pihak Penggugat dan Pihak Tergugat dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor: 1/Pdt.G.S/2025/PN Nnk. Sidang Perkara Gugatan Sederhana tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Warjon Tarigan, S.H.
Pada agenda sidang sebelumnya, Hakim Warjon menghimbau para Pihak agar tetap mengupayakan perdamaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Untuk mengupayakan perdamaian, Hakim Warjon menyampaikan kepada Para Pihak agar intens berkomunikasi dan melaporkan progres selama proses perkara berlangsung.
Dengan penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, sehingga para pihak mencapai kesepakatan damai yang tertuang dalam Akta Perdamaian.
Berakhirnya Perkara Gugatan Sederhana melalui jalur damai ini merupakan capaian positif Pengadilan Negeri Nunukan dipenghujung tahun sebagai wujud dari komitmen Pengadilan Negeri Nunukan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta meberikan nilai keadilan bagi semua pihak.
(Tim Medsos PN NNK)