Rabu, 15 Januari 2025
Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Nunukan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Negeri Nunukan Dengan Lembaga Bantuan Hukum Nunukan Intelektual Law (NIL). Pelaksanaan penandatanganan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Nunukan dengan Pos Bantuan Hukum Nunukan Intelektual Law (NIL) ini guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.