Jumat, 15 November 2024
Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Nunukan kelas II melakukan pengawasan dan pengamatan ke Lapas Kelas IIB Nunukan dalam rangka meningkatkan sinergitas antar lembaga dan memastikan bahwa putusan pengadilan berjalan dengan baik.
Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga Kedudukan seorang hakim Tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus ikut bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si terpidana di lembaga pemasyarakatan melalui pola dan program pembinaan yang diberikan. Maka dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP hakim dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, hakim wasmat dapat berjumlah lebih dari satu orang pada satu PN, tergantung banyak sedikitnya jumlah napi yang ada dalam ruang lingkup tugas PN yang bersangkutan.
Hakim Wasmat yang mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal 280 ayat 1 KUHAP). Karena pemidanaan bukanlah untuk menderitakan atau tindakan balas dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun pisik agar dapat atau siap kembali kedalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat pada hukum.
Berdasarkan hal itu Hakim Wasmat PN Nunukan melaksanakan kunjungan pada Lapas Kelas IIB Nunukan untuk berinteraksi langsung kepada Warga Binaan dan memastikan bahwa putusan pengadilan terlah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.