Kamis, 4 Juni 2026
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Bapak R. Narendra Mohni I., S.H.,M.H hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis sabu dengan berat 6.94 gram, 119 item peralatan rumah tangga, serta pakaian yang terdiri dari 28 baju dan 36 celana yang berasal dari perkara narkotika, perdagangan, kekerasan, ketertiban umum, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kehadiran Pengadilan Negeri Nunukan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti membuktikan kuatnya sinergi antar instansi dalam perang melawan tindak pidana kriminal, karena merupakan pertaruhan besar bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, upaya pemberantasan tindak pidana kriminal harus dimenangkan oleh Bangsa Indonesia melalui kerja sama yang solid dan berkesinambungan di seluruh lini.