Senin, 13 April 2026
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Negeri Nunukan menjalin sinergi strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nunukan. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan proses peradilan.
Kerja sama tersebut difokuskan pada sistem integrasi layanan hukum dan administrasi kependudukan di Kabupaten Nunukan yang bersumber dari putusan pengadilan. Di antaranya meliputi perubahan data kependudukan, pencatatan peristiwa penting, serta pembaruan status hukum dalam dokumen resmi masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Bapak R. Narendra Mohni I., S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi putusan pengadilan berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menjelaskan, dokumen kependudukan memiliki peran krusial dalam proses peradilan, baik perkara pidana maupun perdata. Tanpa identitas kependudukan yang sah, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, Bapak Agustinus Palentek, S.S., menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta integrasi layanan antara Pengadilan Negeri Nunukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat proses administrasi.
(Tim Medsos PN Nnk)