TUPOKSI

A. TUGAS

Pengadilan Negeri Nunukan merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Nunukan sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

B. FUNGSI

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Nunukan antara lain:

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksanan ,dan keuangan / umum/perlengakapan).
  6. Fungsi Lainnyaantara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT FUNGSIONAL DAN STRUKTURAL PENGADILAN

KETUA

  1. Mengkordinir manajemen Peradilan .
  2. Mengkordir persidangan dan Pelaksanaan putusan.
  3. Mengkordinir Administrasi Umum .
  4. Mengkordinir Kinerja Pelayanan Publik.
  5. Menunjuk/menetapkan mejelis Hakim dalam perkara pidana dan perdata.
  6. Menetapkan penyitaan dalam perkara perdata dan Eksekusi.
  7. Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  8. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

WAKIL KETUA

  1. Mengkordinir pengawasan internal.
  2. Menunjuk hakim dalam perkara tindak pidana ringan, perkara pelanggaran lalulintas jalan raya, menyetujui/menetapkan ijin penyitaan dan penggeledahan dari pihak Kepolisian.
  3. Menetapkan perpanjangan penahanan.
  4. Menunjuk/menetapkan hakim perkara perdata permohonan.
  5. Mengkordinir dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor, halaman, taman serta olah raga dan keamanan.
  6. Membantu/mewakili Ketua Pengadilan Negeri Nunukan dalam pelaksanaan tugas Ketua Pengadilan.

MAJELIS HAKIM

Perkara Perdata

  1. Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sidang.
  2. Terlebih dahulu mengupayakan perdamaian diantara para pihak yang berperkara melalui mediasi.
  3. Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
  4. Menetapkan perlu tidaknya meletakkan sita jaminan, memeriksa saksi ahli atau pemeriksaan setempat.
  5. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  6. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan.
  7. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan.
  8. Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi.
  9. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

Perkara Pidana

  1. Menerima berkas perkara dari kepaniteraan untuk dipelajari dan memusyawarahkan dengan Majelis guna menetapkan hari sidang.
  2. Dalam hal terdakwa ditahan menetapkan perlu tidaknya mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan, menangguhkan penahanan atau merubah jenis penahanannya.
  3. Melaksanakan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
  4. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  5. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan.
  6. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan.
  7. Menandatangani putusan yang telah diucapkan dipersidangan.
  8. Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi.
  9. Dalam hal terdakwanya anak-anak (peradilan Anak) menghubungi BISPA dan orang tua terdakwa agar menghadiri persidangan.
  10. Secara berkala ikut serta dalam forum pertemuan antar penegak hukum (Diljapol).
  11. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

KEPANITERAAN

PANITERA

  1. Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian tekhnis Pengadilan Negeri Nunukan.
  2. Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  3. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
  4. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  5. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen,akta, buku daftar,biaya perkara,uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.

PANITERA MUDA PERDATA

  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  4. Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, meja II, dan meja III.
  5. Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
  6. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya.
  7. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  8. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

PANITERA MUDA PIDANA

  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
  3. Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, dan meja II.
  4. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  5. Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus hakim atau diundurkan hari persidangannya.
  6. Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
  7. Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
  8. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  9. Menyiapkan berkas permohona grasi.
  10. Menerahkan arsip berkas perkara / Permohonan grasi kepada panitera muda hukum.
  11. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  12. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara atau permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  13. Menyimpan barang-barang bukti yang diserahkan jaksa.

PANITERA PENGGANTI

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  2. Membuat berita acara persidangan.
  3. Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  4. Membuat penetapan hari sidang;
  5. Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
  6. Mengetik putusan.
  7. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  2. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
  3. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  4. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
  5. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

KESEKRETARIATAN

SEKRETARIS

  1. Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Nunukan.
  2. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
  4. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan/Teknologi Informasi/,pelaporan, Kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan Keuangan / umum dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri Nunukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga (RKAKL) sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan.
  6. Mengkoordinir pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbazis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN).

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAANTI dan PELAPORAN

  1. Menyusun rencana kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tulisan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  3. Melaksanakan koordinasi dengan sub-sub bagian fungsional maupun sekretariatan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi guna memperoleh hasil kerja yang optimal
  4. Menyiapkan konsep naskah bidang perencanaan, tekn informasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
  5. Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja di lingkungan Pengadilan Negeri Nunukan.
  6. Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing sub bidang sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bagiann perencanaan, IT dan pelaporan kepada sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut
  8. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub bagian perencanaan, IT dan pelaporan serta menyampaiakan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya.
  9. Membuat laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP),
  10. Rencana Strategis (RENSTRA),
  11. Rencana Kinerja Tahunan(RKT),
  12. Indikatir Kerja Utama (IKU)
  13. dan Laporan Tahunan (LT)
  14. .Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan atau sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan.

KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI dan TATALAKSANA

  1. Membuat usul pemberian kartu pegawai bagi CAPEG yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil.
  2. Menganalisa data kepegawaian untuk menyiapkan DUK bagi pegawai negeri.
  3. Menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan bagi calon PNS kepada Dokter penguji kesehatan atau tim penguji kesehatan bagi calon pegawai yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  4. Menyiapkan penyelenggaraan Sumpah PNS dan sumpah serta pelantikan jabatan.
  5. Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat.
  6. Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural.
  7. Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai.
  8. Mengusulkan pemberhentian dan pemensiunan.
  9. Menyusun DUK dan Bezetting pegawai dalam lingkungan pengadilan negeri.
  10. Membuat daftar Nominatif pegawai yang akan naik pangkat, cuti, kenaikan gaji berkala, pensiun dan lain-lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM dan KEUANGAN

  1. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kredit untuk memperlancar penerimaan informasi.
  2. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi.
  3. Mengklasifikasikan arsip di lingkungan pengadilan negeri.
  4. Menyelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan kantor.
  5. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan.
  6. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas.
  7. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  8. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air bersih dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan pengadilan negeri.
  10. Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor (ATK) untuk keperluan setiap bulan.
  11. Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan biaya langganan telepon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran.
  12. Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel.
  13. Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai dengan daftar gaji.
  14. Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas.
  15. Mengkoodinasikan penyusunan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan (LKKAR).
  16. Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima.
  17. Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja
  18. Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  19. Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban penggunaan anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya.
  20. Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.

Kode Etik PNS

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.


 

Etika Bernegara


1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.



Etika dalam Berorganisasi


1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.



Etika dalam Bermasyarakat


1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.



Etika terhadap Diri Sendiri


1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.



Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil


1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Himbauan Atas Gratifikasi

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

LAMPIRAN 1

LAMPIRAN 2