Pengadilan Negeri Nunukan

Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mendapatkan Kekuatan Hukum

Jumat, 29 November 2024 

bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Bapak Dewantoro, S.H., M.H. Menghadiri pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan seperti Narkotika, Senpi hingga Senjata Tajam. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni 42 perkara Narkotika, 13 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dan 35 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

 

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

 

J

 

 

× Hubungi Kami?
Skip to content