SOSIALISASI APLIKASI ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU (E-BERPADU) SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
Selasa 1 November 2022, Pengadilan Negeri Nunukan Menghadiri sosialisasi aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas perkara pidana terpadu) Pengadilan Negeri Sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur secara virtual. Aplikasi e-berpadu merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Adapun fitur yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan peradilan lainnya meliputi izin besuk, pembantaran, dan pinjam pakai barang bukti.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Panmud Pidana, Panitera Pengganti berserta staff Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Nunukan. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung R.I yang terdiri dari 5 personil dan dipimpin oleh Bapak Rizkiansyah, SH., LLM.
Kegiatan belangsung mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA.