Nunukan, 11 September 2026
Pengadilan Negeri Nunukan melaksanakan Konstatering sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Eksekusi Objek Lelang Nomor 1/Pdt.Eks.Rl/2026/PN Nnk, bertempat di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
Kegiatan konstatering dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Nunukan bersama tim, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Termohon beserta Kuasanya, Juru Ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Wakapolsek Sebatik Timur beserta anggota, serta Pemerintah Desa Sungai Nyamuk.
Pelaksanaan konstatering merupakan salah satu tahapan dalam proses eksekusi yang bertujuan untuk memastikan dan mencocokkan objek eksekusi dengan data serta kondisi objek di lapangan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Pengadilan Negeri Nunukan dalam memberikan pelayanan peradilan serta memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.