Nunukan, 8 September 2026
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Bapak Dewantoro, S.H., M.H. menghadiri agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Nunukan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara tindak pidana umum dan 26 perkara narkotika dengan total barang bukti narkotika seberat 20,42 gram.
Proses pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, mulai dari pelarutan, pembakaran, hingga penghancuran menggunakan gerinda. Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Bapak Burhanudin, S.H. menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kepastian hukum sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan kembali dan benar-benar dimusnahkan secara tuntas sesuai dengan putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, tertib, dan akuntabel. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan putusan pengadilan serta pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa menaati hukum dan menghindari berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.