Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap

Senin, 24 November 2025

Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Bapak Ridwan Syaleh, S.H. menghadiri agenda Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Agenda dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Bapak Burhanuddin, S.H.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 55,16 gram, 18 item alat isap, 4 unit handphone, 43 lembar dokumen, 25 item senjata tajam dan benda tumpul, 510 karung pupuk, serta barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, dompet, dan perlengkapan pribadi.

Post Views: 63
× Hubungi Kami?
Skip to content