PROSEDUR PENCATATAN PENGEMBALIAN/ PENYETORAN SISA KAS HIBAH LANGSUNG UANG (HLU) YANG TELAH DISAHKAN KE KAS NEGARA
Jakarta-Humas : Jum’at 16 September 2016. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Prosedur Pencatatan Pengembalian/ Penyetoran Sisa Kas Hibah Langsung Uang (HLU) Yang Telah Disahkan Ke Kas Negara, di website Mahkamah Agung.
Dan Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor : 402/BUA.1/OT.01.1/9/2016. Tanggal 15 September 2016. Perihal : Prosedur Pencatatan Pengembalian/ Penyetoran Sisa Kas Hibah Langsung Uang (HLU) Yang Telah Disahkan Ke Kas Negara.
Yang di Tujukan Kepada Yth 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.
Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. (ds/rs).
Dokumen