ERATERANG ( Elektronik Surat Keterangan ) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan surat keterangan di Pengadilan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada,
selama tersedianya jaringan internet dan Ponsel Pintar (smart phone) / Komputer
Aplikasi ini adalah merupakan alat bantu (Tool) dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan seperti :
1. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
4. Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Dasar Hukum | SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 |
Buku Panduan | ERATEREANG |
Video | ERATERANG |
Pendaftaran | https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk |